MENYONGSONG PILKADA CIANJUR 2015
Masih ingat kejadian pada 21 Mei 1998 yaitu
lengsernya kepemimpinan Presiden Soeharto, itu adalah awal sejarah baru bagi demokrasi
di Indonesia, yang identik dengan disebut gerakan reformasi.Rakyat Indonesia
memasuki fase kehidupan politik yang lebih terbuka dan demokratis yang ditandai
dengan adanya hak warga sipil serta politik. Perubahan yang paling mendasar
terjadi dalam amandemen UUD 1945 diantaranya pemilihan secara langsung oleh
rakyat Indonesia baik itu pilpres, pileg dari berbagai tingkatan pusat, provinsi
sampai dengan kabupaten, dan sekarang yang menjadi topic hangat pemilihan
kepala daerah yang dilaksanakan secara serentak.Dalam Negara demokrasi Pemilihan umum atau lebih
kita kenal dengan pemilu merupakan sebuah pesta demokrasi yang dalam hal ini merupakan
ajang membentuk suatu pemerintahan yang dimulai dengan pemilihan anggota
legeslatif, pilpres, dan pilkada (Pemilihan
Kepala Daerah) gubernur dan bupati/walikota yang dilaksanakan secara
kontinyu dalam kurun waktu 5 tahunan dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia
serta dilaksanakan secara damai. Pemilu juga merupakan sebuah persaingan actor
politik dalam meraih kekuasaan dengan cara mendapat suara atau
dukungan/partisipasi masyarakat dalam menentukan liberalisasi hak sipil dalam
berpolitik Ada beberapa argumentasi yang harus dilaksanakan
yaitu, pemilu merupakan sebuah prosedur dan mekanisme pendelegasian sebagian
kedaulatan rakyat kepada penyelenggara negara, baik lembaga legeslatif yang ada
di daerah sampai ke tingkat pusat begitu pula lembaga eksekutif mulai daerah
sampai ketingkat pusat, semuanya harus bertindak atas nama rakyat dan
mempertanggungjawabkan atas pilihan rakyat kepada mereka.
Argument yang kedua, pemilu merupakan suatu prosedur dan mekanisme pemindahan perbedaan aspirasi dan perbedaan kepentingan dari rakyat ke penyelenggara negara, baik di pusat maupun di daerah, yang harus dibicarakan dan diputuskan sesuai aturan, tanpa melihat kepentingan secara pribadi maupun golongan. Argument selanjutnya yaitu dengan pemilu harus ada mekanisme dalam perubahan politik secara teratur, yang dilakukan secara kontinyu baik sirkulasi elit politik maupun perubahan arah dan pola kebijakan publik. Sedangkan argument terakhir pemilu dapat digunakan sebagai mekanisme serta prosedural dalam mewujudkan tatanan politik.Atas dasar argumentasi tersebut perubahan pengaturan institusi politik yang dilakukan di tingkat daerah sebagai bentuk akomodasi tuntutan daerah agar dapat menjamin pelaksanaan otonomi yang lebih luas dalam manajemen sumber daya lokal yang ada serta dapat dialokasikan dalam pelaksanaan kekuasaan politik. Apabila kita telaah UUD 1945 Pasal 18 yang mengatur tentang kewenangan daerah propinsi dan kabupaten/kota dalam mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri (otda) bukan karena pemberian pemerintah pusat ataupun delegasi kewenangan pemerintahan tingkat pusat, melainkan pengakuan negara. Berbagai urusan pemerintahan telah di desentralisasikan ke daerah yang diantaranya adalah pemilihan kepala daerah secara langsung.Saat ini hiruk pikuk pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan secara serentak diberbagai wilayah, entah itu provinsi dan kabupaten dapat menyita perhatian public. Salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang akan melaksanakan pilkada yaitu di Kabupaten Cianjur. Di Cianjur setidaknya telah melaksanakan pilkada langsung oleh masyarakat sebanyak 2 kali pemilihan, dan dapat berjalan dengan damai. Begitu pula pemilihan yang ke tiga kalinya ini semoga dapat berjalan lancar. Hal yang cukup menarik dari pelaksanaan pilkada Cianjur ini dua kali pemilihan kepala daerah dimenangkan oleh orang yang sama, namun karena ada regulasi politik terkait larangan untuk kontestan yang menang 2 kali untuk mengikuti pertarungan politik, berkat ditolaknya aturan politik dinasti di Mahkamah Konstitusi, anaknya yang notabene seorang politikus muda di Cianjur mencalonkan diri menjadi calon bupati. Saat ini ada tiga pasang calon yang sudah resmi daftar di KPUD Cianjur. Dua diantaranya diusung parpol dan yang satu pasang berlatar belakang independen. Harapan masyarakat siapapun akhirnya yang memenangkan pilkada ini, agar dapat menjalankan prosedur dan mekanisme pendelegasian kedaulatan rakyat kepada pemenang agar semuanya dapat bertindak atas nama rakyat dan mempertanggungjawabkan atas pilihan rakyat kepada mereka yang terpilih. menjalankan kepemimpinannya sesuai prosedur dan mekanisme pemindahan perbedaan aspirasi dan perbedaan kepentingan dari masyarakat yang harus dibicarakan dan diputuskan sesuai aturan, tanpa melihat kepentingan secara pribadi maupun golongan.
Argument yang kedua, pemilu merupakan suatu prosedur dan mekanisme pemindahan perbedaan aspirasi dan perbedaan kepentingan dari rakyat ke penyelenggara negara, baik di pusat maupun di daerah, yang harus dibicarakan dan diputuskan sesuai aturan, tanpa melihat kepentingan secara pribadi maupun golongan. Argument selanjutnya yaitu dengan pemilu harus ada mekanisme dalam perubahan politik secara teratur, yang dilakukan secara kontinyu baik sirkulasi elit politik maupun perubahan arah dan pola kebijakan publik. Sedangkan argument terakhir pemilu dapat digunakan sebagai mekanisme serta prosedural dalam mewujudkan tatanan politik.Atas dasar argumentasi tersebut perubahan pengaturan institusi politik yang dilakukan di tingkat daerah sebagai bentuk akomodasi tuntutan daerah agar dapat menjamin pelaksanaan otonomi yang lebih luas dalam manajemen sumber daya lokal yang ada serta dapat dialokasikan dalam pelaksanaan kekuasaan politik. Apabila kita telaah UUD 1945 Pasal 18 yang mengatur tentang kewenangan daerah propinsi dan kabupaten/kota dalam mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri (otda) bukan karena pemberian pemerintah pusat ataupun delegasi kewenangan pemerintahan tingkat pusat, melainkan pengakuan negara. Berbagai urusan pemerintahan telah di desentralisasikan ke daerah yang diantaranya adalah pemilihan kepala daerah secara langsung.Saat ini hiruk pikuk pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan secara serentak diberbagai wilayah, entah itu provinsi dan kabupaten dapat menyita perhatian public. Salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang akan melaksanakan pilkada yaitu di Kabupaten Cianjur. Di Cianjur setidaknya telah melaksanakan pilkada langsung oleh masyarakat sebanyak 2 kali pemilihan, dan dapat berjalan dengan damai. Begitu pula pemilihan yang ke tiga kalinya ini semoga dapat berjalan lancar. Hal yang cukup menarik dari pelaksanaan pilkada Cianjur ini dua kali pemilihan kepala daerah dimenangkan oleh orang yang sama, namun karena ada regulasi politik terkait larangan untuk kontestan yang menang 2 kali untuk mengikuti pertarungan politik, berkat ditolaknya aturan politik dinasti di Mahkamah Konstitusi, anaknya yang notabene seorang politikus muda di Cianjur mencalonkan diri menjadi calon bupati. Saat ini ada tiga pasang calon yang sudah resmi daftar di KPUD Cianjur. Dua diantaranya diusung parpol dan yang satu pasang berlatar belakang independen. Harapan masyarakat siapapun akhirnya yang memenangkan pilkada ini, agar dapat menjalankan prosedur dan mekanisme pendelegasian kedaulatan rakyat kepada pemenang agar semuanya dapat bertindak atas nama rakyat dan mempertanggungjawabkan atas pilihan rakyat kepada mereka yang terpilih. menjalankan kepemimpinannya sesuai prosedur dan mekanisme pemindahan perbedaan aspirasi dan perbedaan kepentingan dari masyarakat yang harus dibicarakan dan diputuskan sesuai aturan, tanpa melihat kepentingan secara pribadi maupun golongan.