MENYONGSONG PILKADA CIANJUR 2015


Masih ingat kejadian pada 21 Mei 1998 yaitu lengsernya kepemimpinan Presiden Soeharto, itu adalah awal sejarah baru bagi demokrasi di Indonesia, yang identik dengan disebut gerakan reformasi.Rakyat Indonesia memasuki fase kehidupan politik yang lebih terbuka dan demokratis yang ditandai dengan adanya hak warga sipil serta politik. Perubahan yang paling mendasar terjadi dalam amandemen UUD 1945 diantaranya pemilihan secara langsung oleh rakyat Indonesia baik itu pilpres, pileg dari berbagai tingkatan pusat, provinsi sampai dengan kabupaten, dan sekarang yang menjadi topic hangat pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara serentak.Dalam Negara demokrasi Pemilihan umum atau lebih kita kenal dengan pemilu merupakan sebuah pesta demokrasi yang dalam hal ini merupakan ajang membentuk suatu pemerintahan yang dimulai dengan pemilihan anggota legeslatif, pilpres, dan pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) gubernur dan bupati/walikota yang dilaksanakan secara kontinyu dalam kurun waktu 5 tahunan dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara damai. Pemilu juga merupakan sebuah persaingan actor politik dalam meraih kekuasaan dengan cara mendapat suara atau dukungan/partisipasi masyarakat dalam menentukan liberalisasi hak sipil dalam berpolitik Ada beberapa argumentasi yang harus dilaksanakan yaitu, pemilu merupakan sebuah prosedur dan mekanisme pendelegasian sebagian kedaulatan rakyat kepada penyelenggara negara, baik lembaga legeslatif yang ada di daerah sampai ke tingkat pusat begitu pula lembaga eksekutif mulai daerah sampai ketingkat pusat, semuanya harus bertindak atas nama rakyat dan mempertanggungjawabkan atas pilihan rakyat kepada mereka.
Argument yang kedua, pemilu merupakan suatu prosedur dan mekanisme pemindahan perbedaan aspirasi dan perbedaan kepentingan dari rakyat ke penyelenggara negara, baik di pusat maupun di daerah, yang harus dibicarakan dan diputuskan sesuai aturan, tanpa melihat kepentingan secara pribadi maupun golongan. Argument selanjutnya yaitu dengan pemilu harus ada mekanisme dalam perubahan politik secara teratur, yang dilakukan secara kontinyu baik sirkulasi elit politik maupun perubahan arah dan pola kebijakan publik. Sedangkan argument terakhir pemilu dapat digunakan sebagai mekanisme serta prosedural dalam mewujudkan tatanan politik.Atas dasar argumentasi tersebut perubahan pengaturan institusi politik yang dilakukan di tingkat daerah sebagai bentuk akomodasi tuntutan daerah agar dapat menjamin pelaksanaan otonomi yang lebih luas dalam manajemen sumber daya lokal yang ada serta dapat dialokasikan dalam pelaksanaan kekuasaan politik. Apabila kita telaah UUD 1945 Pasal 18 yang mengatur tentang kewenangan daerah propinsi dan kabupaten/kota dalam mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri (otda) bukan karena pemberian pemerintah pusat ataupun delegasi kewenangan pemerintahan tingkat pusat, melainkan pengakuan negara. Berbagai urusan pemerintahan telah di desentralisasikan ke daerah yang diantaranya adalah pemilihan kepala daerah secara langsung.Saat ini hiruk pikuk pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan secara serentak diberbagai wilayah, entah itu provinsi dan kabupaten dapat menyita perhatian public. Salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang akan melaksanakan pilkada yaitu di Kabupaten Cianjur. Di Cianjur setidaknya telah melaksanakan pilkada langsung oleh masyarakat sebanyak 2 kali pemilihan, dan dapat berjalan dengan damai. Begitu pula pemilihan yang ke tiga kalinya ini semoga dapat berjalan lancar. Hal yang cukup menarik dari pelaksanaan pilkada Cianjur ini dua kali pemilihan kepala daerah dimenangkan oleh orang yang sama, namun karena ada regulasi politik terkait larangan untuk kontestan yang menang 2 kali untuk mengikuti pertarungan politik, berkat ditolaknya aturan politik dinasti di Mahkamah Konstitusi, anaknya yang notabene seorang politikus muda di Cianjur mencalonkan diri menjadi calon bupati. Saat ini ada tiga pasang calon yang sudah resmi daftar di KPUD Cianjur. Dua diantaranya diusung parpol dan yang satu pasang berlatar belakang independen. Harapan masyarakat siapapun akhirnya yang memenangkan pilkada ini, agar dapat menjalankan prosedur dan mekanisme pendelegasian kedaulatan rakyat kepada pemenang agar semuanya dapat bertindak atas nama rakyat dan mempertanggungjawabkan atas pilihan rakyat kepada mereka yang terpilih. menjalankan kepemimpinannya sesuai prosedur dan mekanisme pemindahan perbedaan aspirasi dan perbedaan kepentingan dari masyarakat yang harus dibicarakan dan diputuskan sesuai aturan, tanpa melihat kepentingan secara pribadi maupun golongan.

Popular posts from this blog

CARA MUDAH UJI VALIDITAS INSTRUMEN DALAM MS. EXCEL

Hitung Rtabel dengan Microsoft Excel

LANDASAN KERJA DAN KARAKTERISTIK STATISTIK