KAJIAN MENGENAI ILMU PEMERINTAHAN




Seperti kita ketahui, saat ini ilmu Pemerintahan sering diasumsikan sebagai ilmu yang kurang jelas. Hal ini sangatlah dimengerti karena Ilmu Pemerintahan itu relative muda perkembangannya. Sejarah perkembangan serta lahirnya terkait ilmu ini dimulai ketika menjelang Perang Dunia ke II, oleh seorang ilmuwan Belanda yang bernama Van Poelje, sejak saat itu limu pemerintahan ini terus berkembang hingga kini.
Jasa Van Poelje ini terkait studi tentang susunan dan berfungsinya pemerintah dari tradisi yuridis kemudian dikembangkan dengan menggunakan ilmu yang berwawasan pengetahuan social. Upaya Van Poelje ini berhasil selama beberapa tahun yaitu tentang susunan dan berfungsinya pemerintah, namun terperangkap ke dalam disiplin ilmu politik, baru setelah tahun 1970-an sudah otonomi sendiri dan diakui dunia ilmu pengetahuan.
Dalam masa perkembangannya ilmu pemerintahan selalu dalam koridor disiplin ilmu social baik itu ilmu hokum, ilmu politik, ekonomi dan sosiologi. Masa itu di eropa barat ilmu pemerintahan selalu di dominasi ilmu hokum karena gejala-gejala pemerintahan selalu dipandang sebagai bagian studi mengenai hokum. Permasalahan pemerintahan selalu dipandang akan dapat diatasi dengan menerapkan peraturan hokum yang berkaitan dengan permasalahan dengan tepat dan benar. Studi tentang pemerintahan sering dipandang tidaklah luas ruang lingkupnya daripada kegiatan aparatur pemerintah dalam menerapkan tatanegara dan hokum tata pemerintahan.
Pada saat itu pula studi pemerintahan sering dipandang sebagai ilmu politik, dimana proses pemerintahan suatu Negara sering dinilai bagian atau esensi dari berfungsinya system politik. Maka dari itu gejala pemerintahan selalu dipandang sebagai bagian ilmu politik. Tentulah kita harus akui bahwa pada masa pertumbuhan ilmu pemerintahan ini selalu di dominasi oleh hasil studi dari ilmu social yang selalu menelaah gejala pemerintahan. Maka lumrahlah bagi ilmu manapun dalam proses perkembangan selalu seperti itu, walaupun nanti pada akhirnya akan berdiri sendiri.
Sebuah Negara modern saat ini pemerintah selalu campur tangan dalam ruang lingkup kehidupan social sering disebut dengan istilah pemerintah intervensi. Adolf Wagner (1975) telah merumuskan pandangannya yang lazim disebut “hokum tentang semakin meluasnya kegiatan yang bersifat public terutama aktifitas Negara”. Pandangannya ini mengemukakan bahwa aktifitas dari Negara yang makin meluas adalah dikarenakan pertumbuhan system ekonomi yang merupakan dampak revolusi industry. Pertumbuhan ini menimbulkan pula upaya manusia menuju arah kemajuan social.
Pendapat Peacock dan Wiseman (1961) yang terkenal dengan “teori plateau”, dikemukakan bahwa kenaikan pajak dan pengeluaran pemerintah yang dilakukan dalam situasi ekonomi dan social yang stabil, biasanya akan mendapatkan ketidaksetujuan dari rakyat, dan apabila dilakukan sebaliknya seperti dalam keadaan darurat atau krisis tentunya rakyat akan menerima, namun setelah krisis atau keadaan darurat selesai biasanya akan mengalami penurunan namun tetap akan berada dalam posisi lebih tinggi dibandingkan dalam keadaan sebelum krisis atau darurat. Jadi esensi teori plateau tersebut adalah penjelasan tentang meluasnya peranan pemerintah karena adanya revolusi kemasyarakatan atau adanya gangguan keseimbangan social.
Seiring dengan kedua teori yang termasuk, hasil penelitian Van Snippenburg (1986) yang melakukan studi perbandingan di 53 negara menyimpulkan bahwa meningkatnya kegiatan pemerintah merupakan gejala yang berkaitan dengan modernisasi. Dalam prosesnya pemerintah merasa bertanggung jawab untuk terus meningkatkan kesejahteraan hidup dari warganya, juga bertanggung jawab memberikan kepastian hidup kepada kelompok lemah baik kondisi ekonomi, social, dengan berbagai kebijakan politik dan social. Selanjutnya dalam bidang ekonomi Snippenburg mengatakan bahwa factor utama yang menyebabkan ruang lingkup kegiatan pemerintah menjadi semakin luas. Namun ada beberapa factor yang lainnya seperti lahirnya serikat buruh, timbulnya proses otonom yang merupakan akibat dari upaya birokrasi pemerintah untuk mendapatkan pengaruh yang dominan. Factor-faktor tersebut yang menurut Snippenburg merupakan determinan khusus yang paling penting.
Usaha dari para ilmuwan tersebut dalam menjelaskan semakin luasnya aktivitas dari pemerintah itu kenyataannya sejak decade akhir abad 19 dulu, Negara-negara di eropa mulai berangsur-angsur serta cenderung mulai perubahan terkait peranan dari Negara dan fungsi pemerintah. Perubahan tersebut memang pada awalnya berkaitan dengan upaya pemerintah Negara-negara tersebut dengan mengurangi dampak negative system kapitalisme dan selanjutnya berkembang dalam mewujudkan Negara yang sejahtera dan makmur.
Selanjutnya dalam memerintah suatu Negara itu berarti menetapkan arah serta memberi bentuk dan memimpin kekuatan kemasyarakatan dengan bermuara kepada tujuan yang ditetapkan oleh Negara. Sejarah perkembangan ilmu pemerintahan yang menuju kepada kedudukan yang otonom diantara ilmu social, ilmu social ini muncul pertama kali hasil studi dari berbagai ilmu social yang sifatnya monodisiplin yang mempelajari gejala-gejala pemerintahan sontoh konkrit saja seperti politik pemerintahan, sosiologi pemerintahan, ilmu keuangan Negara. Adapun ilmu pemerintahan yang sifatnya normative serta diarahkan dalam memperbaiki praktek penyelenggaraan Negara yaitu ilmu pemerintahan terapan.
Bila kita tinjau dari segi terapan, maka kesimpulan ilmu pemerintahan itu memang tidak dapat terlepas dari kondisi dan nilai social budaya yang berkembang di dalam suatu masyarakat. Dewasa ini apabila kita lihat di Negara-negara barat mereka menggunakan kerangka budaya barat yang menjadi acuan pokok dalam menyelenggarakan pemerintahannya. Pertama yang menjadi landasan seperti system anglo-Amerika yang menjadi landasan keyakinan yang mendalam akan keutamaan dari masyarakat local dalam berpemerintahan sendiri, partisipasi rakyat yang seluas-luasnya, pembagian kekuasaan pemerintahan, tanggung jawab yang diatur secara menyeluruh dari system administrasi kepada lembaga legeslatif, dan pertanggung jawaban dari pejabat dan pegawai peradilan sipil seperti halnya dengan rakyat biasa. Kedua system Prancis yang dilandaskan kepada pemusatan kekuatan eksekutif serta di dominasi dari kewenangan pemerintah local, pada profesionalisasi dari pegawai pemerintah dan pemisahan secara psikologis dan pegawai tersebut dengan rakyat biasa serta pertanggung jawaban mereka kepada peradilan tata usaha Negara. Negara di eropa yang menganut system ini adalah Belanda sehingga pada jaman jajahan dulu diterapkan di Indonesia.
Maka tidaklah heran apabila di Indonesia saat ini system pemerintahan seperti ini masih sebagian berlaku walaupun ada beberapa penambahan beberapa unsure dari system amerika yang pernah kita impor sejak tahun 50 an. Sepanjang hal itu menyangkut aspek-aspek Ilmu Pemerintahan yang ilmiah dan teoritis tentunya itu merupakan bahan-bahan yang bermanfaat bagi perkembangan ilmu pemerintahan di Negara kita.
Apabila kita mencermati pendapat Wilson,  sebelum kita mengadopsi system pemerintahan kita harus memahami dan menghayati konstitusi kita serta lebih mewaspadai akan penyakit birokrasi. Atau apabila kita simpulkan kita harus hati-hati agar tidak terjerumus dalam arbritarinees (berbuat sewenang-wenang) dan class spirit di Negara kita, pegawai negeri (civil service) secara politik bersifat netral dan selalu siap melaksanakan perintah dari setiap police maker yang dipilih oleh rakyat yang berdaulat.
Dengan bercermin pada kearifan tersebut maka sepatutnyalah ilmu pemerintahan di Indonesia harus berdasarkan nilai budaya local bangsa kita yaitu berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Pustaka
Jurnal PSPP vol 1 Nomor 1, 1998

Popular posts from this blog

CARA MUDAH UJI VALIDITAS INSTRUMEN DALAM MS. EXCEL

Hitung Rtabel dengan Microsoft Excel

LANDASAN KERJA DAN KARAKTERISTIK STATISTIK